Tugas dan Fungsi PPID

Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  ( PPID ) Pembantu pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Madiun yang memiliki tugas dan fungsi :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu PPID Kabupaten Madiun dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
  6. Mengkonsultasikan informasi publik yang dikecualikan kepada PPID Kabupaten Madiun