STRUKTUR ORGANISASI BPBD
BPBD Kabupaten Madiun termasuk dalam kategori Tpe B yang mana Kepala Pelaksana dijabat dari Eselon III yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Kabupaten Madiun yang dijabat secara rangkap ( ex – officio ) oleh Sekretaris Daerah.
Sedangkan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri atas
- Kepala Pelaksana
- Sekretariat
- Seksi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan
- Seksi Kedaruratan Dan Logistik
- Seksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
- Kelompok Jabatan Fungsional