STRUKTUR ORGANISASI BPBD

BPBD Kabupaten Madiun termasuk dalam kategori Tpe B yang mana Kepala Pelaksana dijabat dari Eselon III yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Kabupaten Madiun yang dijabat secara rangkap ( ex – officio ) oleh Sekretaris Daerah.

Sedangkan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri atas

  1. Kepala Pelaksana
  2. Sekretariat
  3. Seksi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan
  4. Seksi Kedaruratan Dan Logistik
  5. Seksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi
  6. Kelompok Jabatan Fungsional