Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  2. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  3. pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  4. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
  5. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

Rehabilitasi mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan logistik;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang rehabilitasi pasca bencana;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang rehabilitasi pasca bencana;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang rehabilitasi pasca bencana.

Rekonstruksi mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik ;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik.

Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD memiliki TIM yang mendukung dalam melaksanakan tugas sebagai berikut :

GONDANG WIJI ASTUTI, S.SosKepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi
NANDA EVA ARDIANA, S.TAnalis Infastruktur