Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- pelaksanaan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
Rehabilitasi mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
- menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan logistik;
- menyiapkan bahan kerjasama di bidang rehabilitasi pasca bencana;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang rehabilitasi pasca bencana ;
- menyiapkan bahan fasilitasi di bidang rehabilitasi pasca bencana;
- menyiapkan bahan evaluasi di bidang rehabilitasi pasca bencana.
Rekonstruksi mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
- menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
- menyiapkan bahan kerjasama di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik ;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
- menyiapkan bahan fasilitasi di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik;
- menyiapkan bahan evaluasi di bidang rekonstruksi sarana prasarana, kehidupan sosial masyarakat dan pelayanan publik.
Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD memiliki TIM yang mendukung dalam melaksanakan tugas sebagai berikut :
GONDANG WIJI ASTUTI, S.Sos | Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi |
NANDA EVA ARDIANA, S.T | Analis Infastruktur |