Seksi Kedaruratan dan Logistik, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Kedaruratan dan Logistik, mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat ;
- pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
Kedaruratan mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
- menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- menyiapkan bahan kerjasama di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
- menyiapkan bahan fasilitasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
- menyiapkan bahan evaluasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat.
Logistik mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang dukungan logistik;
- menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang dukungan logistik;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan logistik ;
- menyiapkan bahan kerjasama di bidang dukungan logistik ;
- menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang dukungan logistik ;
- menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang dukungan logistik;
- menyiapkan bahan fasilitasi di bidang dukungan logistik ;
- menyiapkan bahan evaluasi di bidang dukungan logistik.
Seksi Kedaruratn dan Logistik BPBD memiliki TIM yang mendukung dalam melaksanakan tugas sebagai berikut :
KUKUH YOSO KUNCORO, S.Sos | Kepala Seksi Kedaruratan dan Logistik |
ENDIK RUKMANA, S.Sos | Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik |
KUSNADI | Pranata Bencana |