Seksi Kedaruratan dan Logistik, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Kedaruratan dan Logistik, mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  2. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  3. komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat ;
  4. pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  5. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Badan.

Kedaruratan mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat ;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi pada saat tanggap darurat.

Logistik mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perencanaan kebijakan di bidang dukungan logistik;
  2. menyiapkan bahan pedoman teknis dan standart di bidang dukungan logistik;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang dukungan logistik ;
  4. menyiapkan bahan kerjasama di bidang dukungan logistik ;
  5. menyiapkan bahan pengendalian dan pengawasan di bidang dukungan logistik ;
  6. menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang dukungan logistik;
  7. menyiapkan bahan fasilitasi di bidang dukungan logistik ;
  8. menyiapkan bahan evaluasi di bidang dukungan logistik.

Seksi Kedaruratn dan Logistik BPBD memiliki TIM yang mendukung dalam melaksanakan tugas sebagai berikut :

KUKUH YOSO KUNCORO, S.SosKepala Seksi Kedaruratan dan Logistik
ENDIK RUKMANA, S.SosPenyusun Rencana Kebutuhan Logistik
KUSNADIPranata Bencana