Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang disingkat dengan BPBD terletak di Jl. Raya Solo No 71, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun. Pada tanggal 8 Nopember 2011 telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun didalamnya memuat tugas dan fungsi.
BPBD Kabupaten Madiun utamanya pada Pasal 4 disebutkan bahwa BPBD mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara ;
- Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang – undangan ;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana ;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
- Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan Anggaran yang diterima dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang –
Adapun fungsi BPBD termuat di dalam pasal 5, sebagai berikut :
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif, dan efisen ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.