Madiun – Senin, 12 Juli Satgas COVID-19 Kabupaten Madiun kembali melaksanakan sidang operasi yustisi yang ke-2, di masa PPKM Darurat. Bertempat di Gedung Kampung Pesilat, Mejayan. Giat dilaksanakan mulai pkl 08.00 – 11.30 WIB.
Giat Operasi Yustisi menjaring 33 orang yang melakukan pelanggaran prokes. Dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan masker dan jaga jarak. Untuk jenis hukuman, sebagian memilih denda dan sebagian kerja sosial.
Hasil dari rapid tes para pelanggar yaitu :
– 25 orang negatif,
– 6 orang anak – anak di bawah umur negatif dan
– 2 orang reaktif.
Untuk yang reaktif, langsung dikawal oleh puskesmas masing-masing domisili untuk diperiksa lebih lanjut.
#sobattangguh mari kita selalu #patuhi5m_jagakesehatan dengan #jagajarakpakaimaskercucitangan