PEMBERLAKUAN PPKM DARURAT JAWA – BALI

Mendagri mengeluarkan instruksi No 15 Tahun 2021 mengenai Pemberlakukan PPKM Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.

Wilayah Kabupaten Madiun sendiri termasuk kategori assesmen situasi pandemi level 4. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

BNPB juga mengeluarkan SE No 14 Tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19 untuk mendukung instruksi Mendagri tersebut.

Di Kabupaten Madiun, juga diadakan Pos Pembatasan dan Pengendalian di beberapa titik.

#2021StopCovid
#kitasiapselamat
#bencanaurusanbersama
#dirumahaja